Tuesday, February 22, 2011

Ada Miss Komunikasi MPA dengan Pemerintah

Hengkangnya Motion Pictures Association (MPA) dari Indonesia akibat bea masuk impor film yang dinilai tak lazim diberlakukan, dinilai Ditjen Bea dan Cukai hanya merupakan miss komunikasi saja.

Hal tersebut dikatakan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Heri Kristiono menanggapi keluhan dari Motion Picture Assosiation (MPA).

“Saat ini terdapat miss komunikasi dalam hal perhitungan nilai pabean untuk impor yang hanya didasarkan pada harga cetak copy film,” ungkap dia saat ditemui di kantor DJBC, Rawamangun, Jakarta, Senin (21/2/2011).

Dia menjelaskan, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif bea masuk terhadap film impor, namun hanya penghitungan ulang terhadap royalti film impor saja (reassesment). Lebih jauh Heri mengatakan, berdasarkan re-assesment yang dilakukan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 11 Februari lalu ternyata masih terdapat kurang bayar atas royalti bagi hasil.

"Dalam pertemuan tersebut BKF menyatakan, bahwa permasalahannya saat ini perhitungan nilai pabean untuk impor film hanya didasarkan pada harga cetak copy film, belum termasuk hak royalti dan bagi hasil," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata menegaskan, pihaknya akan mendengarkan langsung keberatan-keberatan tentang aturan baru pajak film dari pihak Motion Pictures Association (MPA) selaku wakil produser film Hollywood (Amerika Serikat). Hingga saat ini, protes yang dilayangkan MPA masih dalam pembahasan internal Ditjen Bea dan Cukai.

0 comments:

Post a Comment