Wednesday, March 30, 2011

KPK & BPK Bisa Jegal Gedung Baru DPR


Wakil Ketua DPR Anis Matta menegaskan proyek pembangunan gedung baru DPR tetap dilanjutkan. Menurut Anis, pembatalan proyek hanya bisa dilakukan jika didapati penyimpangan proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau ada hal baru yang ditemukan BPK dan KPK bisa membatalkan, ya batalkan," kata Anis di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/3/2011).

Namun, bila KPK dan BPK dalam auditnya tidak menemukan penyimpangan, maka proyek dilanjutkan sesuai dengan skema proyek yang telah dibuat sebelumnya. BPK dan KPK sendiri dilibatkan dalam proyek ini.

Sementara mengenai adanya penolakan dari dua fraksi, yakni Gerindra dan PAN, Anis menyebut penolakan itu tidak bisa menganulir keputusan yang diambil pada Oktober 2010.

"Tidak ada yang resmi menolak, sekarang ada penolakan di media saja. Tidak ada satu case (kasus) yang bisa membatalkan putusan pimpinan. Waktu itu kan sudah disepakati dengan pimpinan fraksi," jelas dia.

0 comments:

Post a Comment