Tuesday, December 7, 2010

Kekerasan terhadap TKI

JAKARTA - Persoalan perlakukan buruk terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seolah-olah tak berujung.

Masih lekat dalam ingatan, kasus Siti Hajar beberapa waktu lalu yang nekat kabur dari apartemen majikannya menggunakan seutas kain, karena selama bekerja selalu mendapatkan siksaan.
Hingga kini, majikannya masih bebas berkeliaran tanpa ada hukuman apapun, walau hakim telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan pesimistis terhadap dua kasus penyiksaan TKI di Arab Saudi yaitu Sumiati dan Kikim Komalasari.

“Saya tidak optimistis sama sekali karena kami punya pengalaman mendampingi kasus di Arab. Betapa sulitnya, karena hukum pidana juga tidak berpihak kepada korban,” katanya.

Hukum di sana, lanjutnya, mengatur bahwa sanksi kasus penyiksaan bisa berupa hukuman badan bagi pelakunya atau sekadar pemberian kompensasi kepada korban, dengan catatan korban memberikan maaf. Dalam prakteknya, pemberian kasus penyiksaan TKI di Arab Saudi acapkali berujung pada pemberian kompensasi.

“Ada sindikat yang bekerja untuk itu dan sanksi pertama tidak dilakukan. Banyak kasus seperti itu. Bahkan kasus yang kami pantau saja bisa seperti itu,” katanya.

Anis memprakirakan, KBRI tidak mampu mengantisipasi apa yang terjadi, dan bahkan dia tidak yakin pelaku penyiksaan Sumiati dan pembunuh Kikim akan mendapat hukuman setimpal.

“Malaysia dan Arab Saudi hampir serupa. Tapi lebih tinggi Malaysia tingkat kekerasannya, karena jumlah penempatan lebih tinggi Malaysia. Cuma persoalannya, sektoral di Malaysia lebih banyak ada pabrik, ada perkebunan, ada PRT. Kalau di Arab, satu PRT entah laki-laki atau perempuan. Laki- laki jadi sopir atau tukang kebun, yang perempuan di dalam rumah,” tuturnya.
Harapan kita ke depan, sambungnya, pemerintah harus ambil skala prioritas dan mengubah pola penyelesaian TKI. “Sudah saatnya pemerintah membangun kebijakan yang efektif, protektif paling tidak bisa jadi jaminan, dan majikan di berbagai negara itu tidak lagi punya keberanian terhadap TKI,” harapnya.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengaku telah menyiapkan jurus jitu guna meminimalisir kekerasan terhadap TKI.

“Awal tahun depan kita sudah membuka call centre gratis, itu antara Januari atau Februari, 24 jam. Telepon pengaduan dari keluarga korban. Kami langsung akan menanggapi dan sistemnya sedang kami buat, mudah-mudahan sistemnya jauh lebih bagus dari call centre swasta,” imbuhnya kepada okezone.

Di Arab ada 1 juta WNI, kalau digabung dengan Timur Tengah kira-kira 1,5 juta. “Kami juga sedang persiapkan Peraturan Presiden melalui Inpres Nomor 32 tahun 2010. Begitu dapat laporan kita dengan agensinya Kepolisian Kemenlu, berbagai lembaga sudah tahu protap kami. Kemudian juga HP yang terkait Bapak Presiden signifikan dengan sistem informasi, karena kita bisa komunikasi langsung,” kata Jumhur.

Bagaimana hasilnya? “Kami berharap upaya-upaya di atas bisa menjadi solusi dan bisa meniadakan nestapa para pahlawan devisa itu,” tandasnya.

0 comments:

Post a Comment