Tuesday, December 7, 2010

WN Singapura pukul TKI dengan obeng

SINGAPURA - Seorang warga negara Singapura dipenjara 3 bulan lantaran memukuli seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan obeng berulang kali.
Akhirnya menyetujui membayar kompenasasi kepada Sinewi sebesar 4 ribu dolar Singapura atau sekira Rp27,6 juta. Demikian seperti diberitakan The Straits Times, Selasa (7/12/2010).

Pengadilan menyebutkan Yap meminta Sinewi membantunya memperbaiki mainan anaknya saat pukul 02.00 dan 03.00 waktu setempat pada 7 Agustus 2003. Padahal saat itu Sinewi sedang bersitirahat. Karena keberatan, Sinewi dipukuli dengan obeng di kedua matanya.

Penganiayaan tak berhenti sampai di situ. Saat mencuci piring di dapur, Sinewi dipukuli beberapa kali lagi-lagi di kedua matanya. Majikan beralasan cuci piring menimbulkan suara gaduh yang dapat membangunkan anaknya.

Atas tuduhan terbaru ini, pria yang baru saja dicerai oleh istrinya ini, tampaknya akan lebih lama mendekam di Hotel Prodeo. Dia terancam penjara 18 bulan dan atau denda hingga 1.500 dolar Singapura untuk setiap tuntutan jika terbukti.

0 comments:

Post a Comment