Beberapa waktu lalu, sosiolog dari Universitas Indonesia Thamrin Amal Tamagola mengatakan, Ariel, Luna dan Tari tidak bisa dipidanakan karena merekam video porno untuk konsumsi pribadi. Jadi, Thamrin yakin Ariel-Luna Maya-Cut Tari tidak layak dijatuhi hukum pidana gara-gara beredarnya video mesum mereka.
Thamrin menilai apa yang diperbuat oleh Ariel adalah urusan pribadi. Video yang dia buat bersama Luna Maya dan Cut Tari juga untuk konsumsi pribadi mereka. Sedangkan tersebarnya video tersebut merupakan kasus yang sama sekali berbeda, dan tidak bisa dijadikan alasan untuk memberi mereka sanksi pidana.
Sedangkan dari sisi hukum, pengacara Elsa Syarief berpendapat, ada pasal yang tepat untuk menjerat vokalis eks Peterpan itu. Yaitu pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuat, menggandakan dan menyebar luaskan barang pornografi. Ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun kurungan.
Dengan catatan jika bukti awal terpenuhi, Ariel sudah bisa ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam pandangan pengacara yang kerap menangani perceraian artis itu, beredarnya video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari juga sudah bukan ranah privat lagi.
Lain lagi dengan komentar Menkominfo Titaful Sembiring. Menurutnya, video porno dengan bintang yang diyakini Ariel, Luna Maya dan Cut Tari itu telah meresahkan masyarakat. Jadi, jika terbukti melakukan pelanggaran, ketiganya bisa dipenjara 6 tahun.
Masih menurut Tifatul, kalau terbukti Ariel, Luna, Cut Tari sebagai pembuat dan pengedar video seks tersebut, maka mereka bisa dituntut dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE no 11 tahun 2008.
Dalam persidangan, Ariel didakwa dengan 3 pasal, yaitu pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, dan pasal 282 ayat 1 KUHP.
Sumber : Detik.com
0 comments:
Post a Comment