Monday, January 3, 2011

Catatan "kekerasan terhadap insan pers"



JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengevaluasi tindak kekerasan terhadap kebebasan pers pada 2010. Hasilnya jumlahnya meningkat menjadi 47 kasus dari tahun sebelumnya 37 kasus.

“Ada lima kasus kematian, yang sampai saat ini belum diketahui apakah dibunuh atau meninggal karena sebab lain,” ujar Ketua Umum AJI Nezar Patria di Sekretariat AJI, Jalan Kembangan Raya No 6, Kwitang, Senen, Jakarta, Selasa (28/12/2010).
Pada 2009, Committe to Project Journalist memasukkan Indonesia dalam daftar 14 negara paling berbahaya bagi jurnalis, karena tahun lalu terjadi satu kasus pembunuhan yang menimpa Anak Agung Prabangsa, wartawan harian Radar Bali.

“Tercatat 15 kasus serangan fisik yang dialami pers, dua kasus perusakan kantor media, tujuh kasus pengusiran atau larangan meliput, ancaman dan teror terhadap wartawan ada lima kasus, juga perusakan alat liputan ada dua kasus. Dari kasus-kasus tersebut bisa dikatakan kurang adanya perlindungan dari pemerintah dan aparat penegak hukum,” ungkap Winuranto Adhi selaku Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia.

Dia menambahkan, ke depan akan ada sejumlah undang-undang yang bisa menghambat kinerja pers, di antaranya UU Intelijen. “UU tersebut bisa menghambat kerja pers dalam mengakses informasi. Pemerintah juga berusaha untuk mengendalikan pers dengan adanya UU tersebut,” ungkapnya.

Dari sejumlah kasus kekerasan yang dicatat AJI, ada beberapa kasus kematian yang hingga kini masih belum bisa terselesaikan oleh aparat penegak hukum. Seperti kasus kematian yang dialami Ridwan Salamun dari Sun TV. Dia meninggal saat sedang meliput bentrokan antar warga di Tual, Maluku Tenggara.

“Kasus kematian yang Ridwan sudah ditangani polisi, tapi ada kekecawaan yang kami pikir ini tidak sesuai dengan kenyataan. Polisi mengatakan bahwa Ridwan bukanlah wartawan, karena tak ada tanda pengenal dan kamera. Padahal sudah jelas, dia memang wartawan dari Sun TV, pihak media terkait juga mengakui bahwa Ridwan masih dalam ruang lingkup jurnalis,” ujar Eko Maryadi selaku pengurus Divisi Advokasi AJI.

Dia mengatakan aparat harus lebih aktif menyelidiki kasus ini, menurutnya polisi terkesan separuh hati dan terkesan tarik ulur dalam kasus tersebut. “Kami mendukung penuh rekan-rekan MNC yang sedang menginvestigasi kasus Alfred dan Ridwan,” lanjut Eko.

AJI mendesak agar pemerintah lebih serius lagi dalam melindungi pers. AJI juga mencatat bahwa rendahnya impunitas atau pembiaran pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum menjadi penyebab meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis. Hal itu juga yang memicu meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis.(ful)

0 comments:

Post a Comment