"Kalau dituntut lima tahun kami nggak bisa terima. Pelaku pornografi itu merusak moral. Harus dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar salah seorang koodinator pendemo di Pengadilan Negeri Bandung, Jl LRE Martadinata, Kamis (6/1/2011).
Mereka juga menyerukan kata-kata "gantung Ariel" berulang kali. Pendemo yang berjumlah puluhan orang itu pun berusaha menerobos masuk. Namun polisi yang bertugas langsung menghadang dengan membentuk barikade.
Seusai sidang, Ariel tidak mengeluarkan pernyataan apapun. Ia hanya melemparkan senyum dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk kembali ke selnya di Rutan Kebon Waru.
0 comments:
Post a Comment