"Pertamak diserahkan ke harga pasar itu melangar konstitusi. Kalau ada parpol yang jeli dapat dijadikan alasan untukimpeachment," katanya dalam diskusi Transparancy Indonesia Internasional di Jakarata, Sabtu (22/1/2011)
Kurtubi menambahkan pasal 28 UU Migas nomor 22/2001 telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan konstitusi pada 2004. Meski demikian, Kurtubi menilai, rencana kebijakan pemerintah tersebut belum menimbulkan gejolak dari masyarakat karena masyarakat belum paham pokok masalahnya.
Akan tetapi jika masyarakat menyadari Pertamax yang pada April 2011 diprediksi harganya akan mencapai Rp9.500, gejolak tak terelakkan.
"Pasal 28 UU Migas nomor 22/2001, yang menyatakan bahwa harga BBM diserahkan pada pasar sudah dicabut oleh MK karena dinilai melanggar konstitusi, dicabut tahun 2004," tambahnya.
0 comments:
Post a Comment