Thursday, January 6, 2011

Penyebar Video Ariel Dituntut 4 Tahun Penjara


Bandung Terkait kasus video porno, Ariel mendapat tuntutan hukuman lima tahun penjara. Sementara, RJ sang pelaku penyebar video porno dituntut lebih ringan, yaitu empat tahun penjara.
"Tuntutan dari JPU 4 tahun penjara denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Rusmanto, saat ditemui usai sidang RJ alias Redjoy, Kamis (6/1/2011).
Sama seperti Ariel, RJ juga dituntut pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU no 44 2008 pornografi, dijuntokan pasal 56 KUHP. Rusmanto pun mengungkapkan kenapa tuntutan RJ lebih ringan ketimbang Ariel. Menurut jaksa, RJ bukan pelaku utama.

"Ya itu kalau RJ bukan pelaku utama. Dia diperiksa sopan dan mengaku terus-terang atas perbuatannya, tidak berbelit-belit itu juga yang menjadi pertimbangan jaksa," jelas Rusmanto.

Jaksa menilai Ariel terlalu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan meski sudah ada bukti. Oleh karena, tuntutan hukuman kekasih Luna Maya itu lebih berat ketimbang RJ.

"Dia kan berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui," ucap Rusmanto.

Sumber : Detikhot.com

0 comments:

Post a Comment